Kamis, 19 Januari 2012

Kesalahan-Kesalahan Dalam Hal Pakaian Wanita

1. MENGENAKAN PAKAIAN YANG SEMPIT, TRANSPARAN (TEMBUS PANDANG) DAN YANG MEMBUAT ORANG TERTARIK UNTUK MEMANDANG. Ini jelas haram. Setiap muslimah dilarang memakai pakaian yang sempit, memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh, pakaian tipis yang menampakkan warna kulit dan pakaian lain secara umum yang membuat orang terutama laki-laki tertarik untuk memandangnya. Ironinya, kenyataan ini menimpa mayoritas kaum muslimah. Allah berfirman: "Dan janganlah wanita-wanita muslimah menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada para suami mereka." (An-Nur: 31). "Dan janganlah mereka (wanita-wanita muslimah) memukulkan kaki-kaki mereka untuk diketahui apa yang tersembunyi dari perhiasan mereka." (An-Nur: 31).

2. MENGENAKAN PAKAIAN YANG TERBUKA DARI BAWAH, ATAU TIDAK MENUTUPI BETIS, DUA TELAPAK KAKI, PUNGGUNG, MENGENAKAN CELANA PENDEK JUGA PAKAIAN-PAKAIAN YANG MENAMPAKKAN KECANTIKAN WANITA DI HADAPAN LAKI-LAKI BUKAN MAHRAMNYA. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki bukan mahramnya, baik di dalam maupun di luar rumah. Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian." (HR. Muslim, shahih).


3. MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERLENGAN PENDEK, TERMASUK DI DALAMNYA MENGENAKAN KAOS SEHINGGA MENAMPAKKAN KEDUA LENGAN TANGAN. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Wanita adalah aurat, maka jika ia keluar setan membuatnya indah (dalam pandangan laki-laki)." (HR. At-Tirmidzi, hasan shahih).


4. MENGENAKAN PAKAIAN YANG MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI, BAIK DALAM BENTUK MAUPUN CIRI-CIRINYA. Wanita memiliki pakaian khusus dengan segenap ciri-cirinya, dan laki-laki juga memiliki pakaian yang khusus, yang membedakannya dari pakaian wanita. Dan wanita tidak diperbolehkan menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan dan cara berjalan. Dalam hadits shahih disebutkan: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Al-Bukhari, shahih).


5. MENGENAKAN KONDE (SANGGUL) RAMBUT, karena ia termasuk menyambung rambut. Ketika acara walimah pernikahan atau acara-acara pesta lainnya banyak wanita muslimah yang berdandan dengan sanggul rambut. Ini adalah dilarang. Asma' binti Abi Bakar c berkata, seorang wanita datang kepada Nabi `. Wanita itu berkata, 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung (rambut)nya? Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya." (HR. Muslim). "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun." (HR. Muslim). Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan wig (rambut palsu).


6. MENGECAT KUKU - menghalangi air mengenai kulit ketika berwudhu. Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, bila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajahmu dan kedua tanganmu hingga ke siku, dan usaplah (rambut) kepalamu dan kakimu hingga ke mata kaki." (Al-Maidah: 6).


7. MEMAKAI KUKU PALSU ATAU MEMANJANGKAN KUKU TANGAN DAN KAKI. Ini adalah menyalahi fithrah, dan larangan ini berlaku umum, baik bagi laki-laki maupun wanita. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima fithrah; yaitu memotong rambut kemaluan, khitan, menggunting kumis, mencabut rambut ketiak dan memotong kuku." (Muttafaq alaih). Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata: "Kami diberi waktu dalam menggunting kumis, memo-tong kuku, mencabut bulu ketiak dan rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam." (HR. Muslim).Meskipun bagi sementara orang, memanjangkan kuku ada manfaatnya, misalnya untuk keperluan-keperluan khusus, tetapi ia tidak menjadikan hukumnya berubah menjadi boleh. Karena itu setiap muslim harus menjaga agar kukunya tidak sampai panjang, segera memotongnya jika telah tumbuh. Adapun di antara hikmahnya adalah untuk menjaga kebersihan, sehingga ia merupakan salah satu tindakan penjagaan.


8. TIDAK MEMAKAI JILBAB. Malapetaka besar yang dipropagandakan oleh kaum sekuler dan murid-murid orientalis adalah pendapat bahwa jilbab hanyalah kebudayaan Arab belaka, tidak merupakan perintah syari'at. Oleh mereka yang terbiasa tidak memakai jilbab, pendapat ini merupakan legitimasi dan pembenaran terhadap perbuatan mungkar mereka. Sedangkan mereka yang masih labil dan perlu pembinaan, mereka menjadi bimbang, tetapi biasanya mereka lebih mudah mengikuti trend yang ada. La haula wala quwwata illaa billah


9. TIDAK MEMAKAI KAOS KAKI, sehingga tampak telapak kakinya. Bagi sebagian muslimah yang ta'at memakai pakaian muslimah pun, terkadang masalah ini dianggap sepele. Telapak kaki termasuk aurat, karena itu ia harus ditutupi, membiarkannya kelihatan berarti kemungkaran dan dosa. Ingatlah, wanita adalah sumber fitnah. Dan fitnah terbesar dari wanita adalah soal auratnya. Kaum muslimah yang menutup aurat secara syar'i berarti telah memberikan sumbangan terbesar bagi tertutupnya sumber fitnah. Karena itu, berhati-hatilah wahai kaum muslimah dalam hal berpakaian! (ain).

Ingatt.. Muslimah itu cantik lhoo... ^_^

0 comments:

Posting Komentar